ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Posted: Oktober 13, 2011 in kuliah

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kependudukan sebenarnya merupakan basis utama dan fokus dari segala persoalan pembangunan. Hampir kegiatan pembangunan baik yang bersifat sektoral maupun lintas sektor terarah dan terkait dengan penduduk, atau dengan kata lain penduduk harus menjadi subyek sekaligus objek pembangunan. Kualitas penduduk yang baik akan melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang baik pula. Jumlah penduduk yang besar tetap akan berarti bila sebagian besar dari mereka mampu berkarya dan berpartisipasi dalam pembangunan. Sebaliknya jumlah penduduk yang besar akan menambah beban ekonomi dan pembangunan, bila tidak dapat diberdayakan secara baik.
Gagasan menyusun suatu sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan, yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data-informasi kependudukan, patut menjadi perhatian untuk mewujudkannya. Karena sampai saat ini, peraturan perundang-undangan yang mendukungnya masih terpisah-pisah, berjalan sendiri-sendiri tanpa ada kaitan satu dengan lainnya. Perwujudan suatu sistem memang sangat didambakan oleh masyarakat. Bahkan sebagai ciri dari penyelenggaraan negara yang modern khususnya bidang pelayanan masyarakat.
Sebagaimana diketahui bahwa kinerja pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan terutama pelayanan yang menyentuh masyarakat banyak seperti pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Keluarga, Akte Kelahiran, dan lain-lain, dewasa ini belum memuaskan. Masih kurangnya kinerja pelayanan masyarakat tersebut dampaknya sangat besar terutama terhadap bidang sosial dan ekonomi. Masyarakat pada era reformasi sekarang ini semakin kritis dan semakin menyadari akan hak-haknya untuk memperoleh pelayanan yang baik, sedangkan Pemerintah yang berkewajiban memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat belum mampu memenuhi tuntutan tersebut.
UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23/2006 menjamin hak seorang/kelompok penganut Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk mendapatkan hak-hak administrasi kependudukan seperti pencantuman kepercayaan dalam KTP, akta kelahiran, perkawinan dan dokumen kematian yang dijamin dalam UU No. 23/2006 tentang Adminduk. Ada juga payung hukum lain yakni Peraturan Presiden (Perpres) No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

B. Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini, masalah-masalah yang akan kami bahas antara lain :
1. Apa yang dimaksud dengan Administrasi Kependudukan dan Kewajiban apakah yang dimiliki warganegara/ penduduk dalam sistem administrasi kependudukan?
2. Jelaskan tentang administrasi kependudukan di Indonesia!
3. Apa yang dimaksud Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Bagaimana tatacara penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ?
4. Jelaskan mengenai SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)!

C. Maksud dan Tujuan
 Maksud
Maksud dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Administrasi Kependudukan semester IV yang diampu oleh Drs. H. Sabarudin, M.Ag.
 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
 Untuk mengetahui pengertian administrasi kependudukan.
 Untuk mengetahui administrasi kependudukan di Indonesia.
 Untuk mengetahui tentang KTP.
 Untuk mengetahui tentang SIAK.

D. Sistematika Penulisan
Sistematika dari penulisan karya ilmiah ini antara lain:
• Judul
• Kata Pengantar
• Daftar Isi
• BAB I Pendahuluan, berisi Latar Belakang, Rumusan Masalah, Maksud dan Tujuan, Sistematika Penulisan, dan Metode Penulisan
• BAB II Kajian Pustaka
• BAB III Uraian
• BAB IV Pembahasan, berisi Administrasi Kependudukan, Administrasi Kependudukan di Indonesia, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
• BAB V Penutup, berisi kesimpulan dan Saran
• Daftar Pustaka

E. Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode analisis. Dengan menganalisis dari berbagai sumber, diantaranya dari buku referensi, internet dan Peraturan Perundang-Undangan.

 

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

PENGERTIAN UMUM
a. Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan.
b. Sistem informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi Nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di setiap tingkatan wilayah administrasi pemerintahan.
c. Pengelolaan informasi administrasi Kependudukan adalah pengumpulan, perekaman, pengolahan dan pemuktakiran data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil untuk penerbitan dokumen penduduk, pertukaran data penduduk, dalam rangka menunjang pelayanan publik, serta penyajian informasi kependudukan guna perumusan kebijKn dan pembangunan.
d. Tempat perekaman data kependudukan yang selanjutnya disingkat TPDK adalah fasilitas yang dibangun di Kabupaten/Kota, Kecamatan atau Kelurahan untuk melakukan perekaman, pengelolaan dan pemuktakiran data hasil pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil untuk penerbitan dokumen penduduk, serta penyajian informasi kependudukan.
e. Pendaftaran penduduk adalah proses regristrasi penduduk yang meliputi pendaftaran biodata, penduduk rentan dan pelaporan atas peristiwa kependudukan serta penerbitan dukomen penduduk berupa identitas, kartu atau keterangan yang dikeluarkan oleh instansi penyelenggara.
f. Prosedur dan tata cara penyelenggaraan pendaftaran penduduk adalah rangkaian proses yang dilakukan dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk termasuk persyaratan, bentuk masukan dan keluaran.
g. Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya, mengenai Pindah Datang, Perubahan Alamat.
h. Penduduk adalah WNI dan Orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
i. Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.
j. Orang Asing tinggal tetap adalah Orang asing yang berbeda dalam wilayah Negara RI dan telah mendapat ijin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.
k. Orang Asing tinggal terbatas adalah Orang Asing yang tinggal terbatas di wilayah Negara RI dan telah mendapat ijin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.
l. Penduduk sementara adalah setiap Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal untuk sementara diwilayah Kota Surakarta.
m. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara selanjutnyadisebut SKKPPS adalah surat keterangan bagi warga Negara Asing pemegang KITTAS yang bertempat tinggal sementara dalam wilayah Kota Surakarta.
n. Kartu Identitas Tamu selanjutnya disebut KIT adalah Kartu yang memuat data kependudukan setiap orang tamu yang wajib dimiliki selama tamu tersebut tinggal diwilayah Kota Surakarta dan tidak menjadi penduduk tetap.
o. Kartu Identitas Anak selanjutnya disebut KIA adalah Kartu bukti diri yang sah yang diberikan kepada setiap penduduk yang belum genap berusia 17 tahun dan membutuhkannya berbagai kepentingan dan atau keperluan khusus.
p. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disebut (NIK) adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
q. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat terdiri dari Suami Istri, atau Suami Istri dan Anak, Ayah dan Anaknya, atau Ibu dan Anaknya, dan orang lain yang menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga.
r. Kepala Keluarga adalah :
 Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak dan bertanggung jawab terhadap Keluarga.
 Orang yang bertempat tinggal seorang diri.
 Kepala Kesatria, asrama, Rumah Yatim Piatu dan lain-lain dimana beberapa tinggal bersama.
s. Anggota Keluarga adalah orang yang menjalin kehidupan bersama dan bertempat tinggal satu bangunan dengan Kepala Keluarga, karena adanya hubungan darah, perkawinan ikatan lainnya.
t. Kartu Keluarga selanjutnya disebut KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta karakteristik anggota keluarga.
u. Kartu Tanpa Penduduk selanjutnya disebut KTP adalah bukti diri sebagai Legitimina penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota.
v. Akta Catatan Sipil adalah akta otentik yang berisi catatn lengkap seseorang mengenai Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak, Pengangkatan dan Perubahan nama yang diterbitkan dan disimpan oleh Dinas.
w. Kutipan Akta adalah catatan pokok yang dikutip dari akta Catatan Sipil dan merupakan alat bukti sah bagi diri yang bersangkutan maupun pihak ketiga mengenai Kelahiran, Perkawinan, Kematian, Pengakuan, dan Pengesahan, Anak, Pengangkatan dan Perubahan nama.
x. Kutipan Akta kedua dan seterusnya adalah Kutipan Akta Catatan Sipil yang kedua seterusnya yang dapat diterbitkan oleh Dinas karena Kutipan Akta yang asli hilang, rusak musnah setelah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang berwajib.
y. Salinan Akta adalah salinan lengkap Akta Catatan Sipil yang diterbitkan oleh Dinas.
z. Surat Keterangan adalah keterangan yang dibuat oleh dinas yang berhubungan dengan Pelayanan Catatan Sipil baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan yang dikeluarkan dari dalam negeri maupun luar negeri.

 

BAB III
URAIAN

Administrasi Kependudukan merupakan suatu hal yang sangat urgen di dalam kehidupan masyarakat saat ini. Kependudukan selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kita diantaranya adalah saat pemilu legislatif, pemilu presiden, pilkada, mengurus surat-surat kendaraan, mengurus surat-surat tanah, dan lain sebagainya. Apabila kita akan berdomisili pada suatu wilayah maka kita musti memiliki tanda domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Masalah kependudukan memang sering menuai masalah, diantaranya adalah masalah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang saat ini menjadi masalah yang cukup njelimet di saat-saat pemilu seperti ini. Partai politik memanfaatkan situasi ini untuk memanaskan suasana.
DPT (Daftar Pemilih Tetap) tentu sangat terkait dengan data kependudukan, jika data kependudukan benar dan up to date maka DPT bukanlah masalah. DPT itu hal yang sangat mudah, kita tinggal menscan Kartu Keluarga dari masing-masing penduduk, maka kita akan mendapatkan DPT yang terpercaya. Tentu hal ini perlu perhatian kita semua. Teknologi yang dibuat dengan menghabiskan dana Trilyunan Rupiah mustinya dapat diimplementasikan sehingga dapat menjawab masalah kependudukan.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam rangka menyusun Sistem Informasi Kependudukan yang akurat, terpercaya dan up to date perlu dioptimalkan. Dengan kemajuan teknologi saat ini tentu ini bukan lagi masalah bagi Negara kita. Jika kita membuat sebuah sistem informasi terintegrasi maka memungkinkan kita melakukan pengolahan data kependudukan secara cepat dan akurat. Misalkan KPU membutuhkan data DPT maka langsung saja minta ke Dinas Kependudukan untuk mendapatkan data terbaru. Tidak sulit, karena setiap elemen saling mendukung.
No KTP kita dapat dijadikan sebagai no Unik untuk berbagai keperluan, misalnya dalam mengurus pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, kepemilikan bangunan, dan lain sebagainya. Dengan mengintegrasikan data secara nasional maka tidak akan terjadi seseorang yang memiliki KTP ganda. Karena kita akan memiliki ID unik yang dapat digunakan di seluruh Indonesia.
Suatu saat kita pindah dari satu tempat ke tempat lain di Indonesia, kita cukup mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan setempat. Kemudian dinas Kependudukan setempat membuka database penduduk kita kemudian mengganti alamat domisili maka data kependudukan kita langsung terupdate. Tentu saja hal ini akan sangat efisien jika kita konsisten dalam melakukan implementasinya.
Gagasan menyusun suatu sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan, yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data-informasi kependudukan, patut menjadi perhatian untuk mewujudkannya. Karena sampai saat ini, peraturan perundang-undangan yang mendukungnya masih terpisah-pisah, berjalan sendiri-sendiri tanpa ada kaitan satu dengan lainnya. Perwujudan suatu sistem memang sangat didambakan oleh masyarakat. Bahkan sebagai ciri dari penyelenggaraan negara yang modern khususnya bidang pelayanan masyarakat.
Sejak kemerdekaan 57 tahun yang lalu, masalah administrasi kependudukan masih dirasakan tumpah tindih, tidak ada keterkaitan dalam administrasi antara keberadaan penduduk dengan kebutuhan lain yang sebetulanya atas dasar kependudukan itu sendiri. Kebutuhan yang paling dekat adalah pencatatan sipil, namun demikian belum ada yang secara otomatis dapat mengalir datanya pada pendafataran penduduk.
Pengertian pendafataran penduduk dan pencatatan sipil adalah tidak dapat disangkal bahwa sistem administrasi kependudukan merupakan sistem yang mengatur seluruh administrasi yang menyangkut masalah kependudukan pada umumnya. Dalam hal ini terkait tiga jenis pengadministrasian, yaitu pertama pendaftaran penduduk, kedua pencatatan sipil, dan ketiga pengelolaan informasinya. Ketiga sub sistem tersebut masing-masing memiliki pengertian dan definisi yang mampu memberikan gambaran tentang seluruh kegiatannya.
Pencatatan penduduk artinya data-data sebagai penduduk yang dicatatkan. Tetapi kalau “pencatatan sipil” artinya status sipilnya yang dicatatkan, karena adanya perubahan pada diri seseorang. Misalnya pencatatan atas kelahiran, artinya atas perubahan status sipilnya dari yang sebelumnya belum ada di dunia tetapi karena akibat kelahirannya ia menjadi mempunyai status dan berhak atas hak sipilnya. Demikian pula bagi pencatatan perkawinan adalah seseorang yang karena perubahan status sipilnya dari lajan menjadi berstatus kawin yang membawa akibat hukum karenanya. Sebaliknya pencatatan perceraian, ia merubah status kawin menjadi status janda atau duda yang juga membawa akibat-akibat hukum. Termasuk pencatatan kematian, akan membawa akibat dalam hubungan hukum antara yang meninggal dunia dengan anak-anak, suami atau istri dengan orang tua maupun saudara-saudaranya, dalam hal ini sering disebut-sebut sebagai ahli warisnya yang akan menerima segala warisan baik yang positif maupun yang negatif.
Dari urian tersebut di atas, jelas bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 telah menimbulkan kerancuan dan salah kaprah sampai pada Peraturan-peraturan Daerah di beberapa daerah.
Pemakaian istilah “Catatan Sipil” sudah sejak ordonansi-ordonansi seperti Staatsblad 1949 No. 25, atau Staatsblad 1917 No. 130 yo 1919 No. 18, atau Staatsblad 1920 No. 751 yo 1927 No. 564, atau Staatsblad 1933 No. 75 yo 1936 No. 607. Terminologi “Catatan Sipil” adalah terminologi baku secara hukum karena atas dasar pencatatan tersebut seseorang menjadi jelas status hak sipilnya. Dalam Instruksi Presidium Kabinet No. 31/U/IN/12/1966, juga tetap menggunakan istilah “Catatan Sipil”. Hal tersebut menandakan bahwa status keperdataan seseorang yang dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sebagai akibat dari adanya status seseorang.

 

BAB IV
PEMBAHASAN

A. Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Setiap penduduk WAJIB melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana. Sebab, setiap kejadian/peristiwa penting yang dialami (seperti kelahiran, kematian, dan perkawinan) akan membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan atau surat keterangan kependudukan lain yang meliputi pindah datang, perubahan alamat, atau status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Dokumen Kependudukan pada dasarnya meliputi :
1. Biodata Pendudukan;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Surat keterangan kependudukan;
5. Akta Pencatatan Sipil
Surat keterangan kependudukan meliputi surat-surat sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Pindah;
2. Surat Keterangan Pindah Datang;
3. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
5. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
6. Surat Keterangan Kelahiran;
7. Surat Keterangan Lahir Mati.
8. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
9. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
10. Surat Keterangan Kematian;
11. Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
12. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia;
13. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan
14. Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
Pelayanan pencatatan sipil meliputi pencatatan peristiwa penting, yaitu:
1. Kelahiran;
2. Kematian;
3. Lahir mati;
4. Perkawinan;
5. perceraian;
6. Pengakuan anak;
7. Pengesahan anak;
8. Pengangkatan anak;
9. Perubahan nama;
10. Perubahan status kewarganegaraan;
11. Pembatalan perkawinan;
12. Pembatalan perceraian; dan
13. Peristiwa penting lainnya.

B. Administrasi Kependudukan di Indonesia
Indonesia merupakan negara yang besar dalam hal jumlah penduduk, berdasarkan data populasi penduduk pada tahun 2005, jumlah penduduk Indonesia sekitar 241.973.879 jiwa dengan jumlah tersebut, berarti Indonesia merupakan negara terbesar keempat di dunia dalam hal jumlah penduduk setelah Republik Rakyat Cina dengan 1.306.313.802 jiwa, India 1.080.264.388 jiwa, Amerika Serikat 295.734.134 jiwa, (wikipedia, 2005). Data dimaksud sudah termasuk penduduk Indonesia yang berdomisili di luar negeri.
Dengan jumlah penduduk yang besar seperti ini, Indonesia tentunya membutuhkan administrasi kependudukan yang terorganisir dari pusat hingga ke daerah. Administrasi kependudukan dimaksud menyangkut seluruh masalah kependudukan, yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan data informasi kependudukan.
Administrasi Kependudukan menjadi semakin penting karena selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kehidupan di Indonesia. diantaranya adalah saat pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilu kepala daerah, mengurus surat-surat kendaraan, mengurus surat-surat tanah, dan lain sebagainya. Apabila kita akan berdomisili pada suatu wilayah maka kita harus memiliki tanda domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kependudukan melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam kebijakan ini, yang dimaksud dengan administrasi kependudukan adalah kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Sesuai dengan kebijakan tersebut, Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, yang dilakukan oleh Menteri dalam negeri, dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi antarinstansi dalam urusan Administrasi Kependudukan;
b. penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
c. sosialisasi Administrasi Kependudukan;
d. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan;
e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional: dan
f. pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko Dokumen Kependudukan.
Menteri Dalam Negeri merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam hal penanganan masalah administrasi kependudukan di Indonesia.
Surat Keputusan Menteri Dalam Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk. Dalam kebijakan ini disebutkan bahwa pendaftaran penduduk adalah kegiatan pendaftaran dan atau pencatatan data penduduk beserta perubahannya, perkawinan, perceraian, kematian, dan mutasi penduduk, penerbitan nomor induk kependudukan, nomor induk kependudukan sementara, kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akta pencatatan penduduk serta pengelolaan data penduduk dan penyuluhan.
Pentingnya administrasi kependudukan Mengingat akan sangat pentingnya administrasi kependudukan serta dokumen-dokumen akta Catatan Sipil, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi pada tahun 2008 membentuklah Kantor Kependudukan, Catatan Sipil dan KB berdasarakan Peraturan Bupati Dairi Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Kantor Kecamatan, Dinas dan Lembaga Teknis Lainnya.

C. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP adalah nama resmi kartu identitas seseorang di Indonesia yang diperoleh setelah seseorang berusia di atas 17 tahun. KTP berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK.), alamat, tempat dan tanggal lahir, agama, golongan darah, kewarganegaraan, foto, tanda tangan atau cap jempol. Setiap Penduduk yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.

Penerbitan KTP bagi WNI dilaksanakan di desa/kelurahan, kecamatan atau unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang didelegasikan kepada pejabat yang bersangkutan. Sementara bagi penduduk Orang Asing Tinggal Tetap, pelayanan KTP dilakukan oleh unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di kabupaten/kota.
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
4. SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
5. Foto copy Akta Kelahiran
6. SKPPT bagi WNA
7. Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP

Sedangkan Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
1. KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
4. Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
5. Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP
Untuk KTP yang hilang atau rusak, dapat dimohonkan KTP Pengganti, dengan membawa :
1. bagi pemohon KTP yang rusak, bukti KTP lama yang rusak;
2. bagi pemohon yang kehilangan KTP, Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian;
3. menunjukkan KK

D. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dimaksudkan untuk:
 terselenggaranya Administrasi Kependudukan dalam skala nasional yang terpadu dan tertib;
 terselenggaranya Administrasi Kependudukan yang bersifat universal, permanen, wajib, dan berkelanjutan;
 terpenuhinya hak Penduduk di bidang Administrasi Kependudukan dengan pelayanan yang profesional; dan
 tersedianya data dan informasi secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya.

 

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Gagasan menyusun suatu sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan, yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data-informasi kependudukan, patut menjadi perhatian untuk mewujudkannya. Karena sampai saat ini, peraturan perundang-undangan yang mendukungnya masih terpisah-pisah, berjalan sendiri-sendiri tanpa ada kaitan satu dengan lainnya. Perwujudan suatu sistem memang sangat didambakan oleh masyarakat. Bahkan sebagai ciri dari penyelenggaraan negara yang modern khususnya bidang pelayanan masyarakat.
Administrasi Kependudukan merupakan suatu hal yang sangat urgen di dalam kehidupan masyarakat saat ini. Kependudukan selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kita diantaranya adalah saat pemilu legislatif, pemilu presiden, pilkada, mengurus surat-surat kendaraan, mengurus surat-surat tanah, dan lain sebagainya. Apabila kita akan berdomisili pada suatu wilayah maka kita musti memiliki tanda domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setiap penduduk WAJIB melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana. Sebab, setiap kejadian/peristiwa penting yang dialami (seperti kelahiran, kematian, dan perkawinan) akan membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan atau surat keterangan kependudukan lain yang meliputi pindah datang, perubahan alamat, atau status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

B. Saran
Perkembangan teknologi seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki pelayanan publik yang selama ini dirasa masih sangat kurang. Metode adminduk yang canggih, berwawasan jauh ke depan, terintegrasi dari tingkat Pusat sampai Desa/Kelurahan merupakan kebutuhan yang harus dicukupi oleh Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelayanan publik.
Oleh karena itu saran yang dapat saya berikan yaitu agar Pemerintah lebih meningkatkan kualitas adminduk di Indonesia.

Tinggalkan komentar